BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah buruh yang tergabung dengan serikat pekerja dibungkam saat hendak menyampaikan pendapatnya menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang kini telah jadi UU ke Gedung DPR, Senin (5/10/2020) kemarin.
Misalnya saja, ada sekitar 5.000 buruh Kota dan Kabupaten Bekasi yang diadang aparat saat hendak unjuk rasa.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopian.
Baca juga: Hendak Berangkat Demo ke DPR dari Bekasi, Buruh Mengaku Diadang Aparat
Ia menyebut, penyekatan itu ada di kawasan industri MM 2100, kawasan Bantar Gebang, kawasan Rawa Pasung, dan kawasan Ejip.
Sejumlah personel polisi dan TNI berjaga di beberapa titik untuk mencegah para buruh yang hendak berangkat ke DPR RI.
Bahkan, ada tiga hingga empat peleton yang jaga di kantor sekertariat pengurus buruh.
"Mau maksa keluar (sekatan), dijaga sejumlah personel lengkap dengan tameng-tameng. Bahkan, ada empat peleton di sekertariat Kota maupun Kabupaten Bekasi yang sedang nongkrongin," kata pengurus FSP PPMI ini.
Dengan adanya penyekatan di sejumlah daerah itu, ada beberapa buruh yang memilih mutar balik.
Sementara, ada beberapa buruh yang tak mengenakan seragam lolos ke DPPR RI. Pengadangan ini seakan membungkam para buruh untuk menyuarakan pendapatnya.
Padahal pada waktu yang sama, anggota DPR RI malah sibuk membahas RUU Cipta Kerja yang isinya merugikan para buruh.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan