JAKARTA, KOMPAS.com - ED (38), pelaku judi togel ditangkap di sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat, oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (5/10/2020).
Penangkapan dilakukan saat Tim 3 TPP Polres Metro Jakarta barat yang dipimpin Aiptu Suyanto sedang patroli.
"Bersama pelaku, ditemukan beberapa barang bukti di antaranya sejumlah uang, kertas rekapan judi togel, dan bukti isi chat di Whatsapp," ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal dalam pesan singkat, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu, Ketua Unit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Anggoro menambahkan, pelaku merupakan buruh harian lepas warga Kampung Pucung, Cihampelas, Bandung.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang disita, yakni satu HP Samsung Galaxy J3, satu tas berisi kupon, dan buku rekapan togel.
Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana, dengam ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.