DEPOK, KOMPAS.com - Ribuan buruh di Kota Depok, Jawa Barat berencana mogok kerja massal sebagai bentuk protes atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah kemarin.
Rencana itu disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno.
"Ya (akan mogok kerja). Kami memang sedang berkonsolidasi terus untuk hari ini enggak kerja dan 3 hari ke depan," ujar Wido kepada wartawan pada Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Buruh di Bekasi Disebut Siap Kena PHK Dampak Mogok Kerja
Ia berujar, rencana mogok kerja massal selama 3 hari ini merupakan instruksi dari pusat terhadap sekitar 10.000 anggota FSPMI Kota Depok.
Pihaknya sangat berkeberatan dengan beleid yang disahkan lewat UU Cipta Kerja, yang akan memberatkan kehidupan para buruh dan pekerja.
"Ya, namanya organisasi kan harus sudah taat terhadap organisasi. Maka dari itu, di saat ini, seruan itu harusnya wajib dilaksanakan," jelas Wido.
Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan para pekerja, selain juga diprediksi berdampak buruk bagi lingkungan hidup.
Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:
1. Penghapusan upah minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan kebutuhan layak hidup KLH).
2. Jam lembur lebih lama
Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.