JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.
Akibatnya, kantor PN Jakarta Pusat akan ditutup sementara selama tiga hari. Penutupan akan dilaksanakan mulai Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).
"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Dinkes DKI Panggil 54 Laboratorium untuk Penyesuaian Harga Tes PCR Covid-19
Bambang memastikan bahwa pelayanan di kantor PN Jakarta Pusat tetap dilaksanakan, meski terbatas.
Menurut dia, pelayanan akan diberikan untuk hal-hal yang bersifat sangat mendesak.
"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgen/sangat mendesak," ucap Bambang.
Sehubungan dengan kejadian itu, semua pegawai di PN Jakarta Pusat pada hari ini melaksanakan rapid test yang kemudian akan dilanjutkan dengan tes usap (swab test).
Untuk sementara, jumlah pegawai yang reaktif sebanyak 40 orang, yang terdiri dari hakim dan ASN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.