JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.
Akibatnya, kantor PN Jakarta Pusat akan ditutup sementara selama tiga hari. Penutupan akan dilaksanakan mulai Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).
"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Dinkes DKI Panggil 54 Laboratorium untuk Penyesuaian Harga Tes PCR Covid-19
Bambang memastikan bahwa pelayanan di kantor PN Jakarta Pusat tetap dilaksanakan, meski terbatas.
Menurut dia, pelayanan akan diberikan untuk hal-hal yang bersifat sangat mendesak.
"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgen/sangat mendesak," ucap Bambang.
Sehubungan dengan kejadian itu, semua pegawai di PN Jakarta Pusat pada hari ini melaksanakan rapid test yang kemudian akan dilanjutkan dengan tes usap (swab test).
Untuk sementara, jumlah pegawai yang reaktif sebanyak 40 orang, yang terdiri dari hakim dan ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.