TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut tiga, Ruhamaben menyebut, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja tanda ketidakberpihakan terhadap rakyat kecil dan terkesan pro Asing
UU Cipta Kerja tetap disahkan DPR dan pemerintah meski ditolak kalangan buruh.
"Ini rezim antiwong cilik. Terkesan pro pengusaha dan pro asing, tidak berpihak pada pekerja yang notabene jumlahnya mayoritas," kata Ruhamaben kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Buruh di Bekasi Disebut Siap Kena PHK Dampak Mogok Kerja
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, para eksekutif dan legislatif terkesan lebih berpihak pada pengusaha asing dan mengesampingkan nasib para buruh atau pekerja.
Terlebih, kata dia, Pemerintah dan DPR sangat terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja dengan dalih mendatangkan investor ke Tanah Air.
"Harusnya jangan buru-buru lah disahkan, ini kan masih pandemi. Harus diberi masukan masyarakat, diuji publik dahulu," kata dia.
"Jangan dengan alasan menarik investasi, buruh dikorbankan," sambungnya.
Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:
Penghapusan upah minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Baca juga: Ratusan Ribu Buruh Bekasi Disebut Gelar Mogok Kerja dan Unjuk Rasa di Lingkungan Perusahaan
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.
Jam lembur lebih lama