TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kelompok dan Serikat buruh tidak diizinkan melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dengan alasan pandemi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangerang Selatan Vanny Sompie menyebut, larangan yang dikeluarkan tersebut terkesan diskriminatif.
Pasalnya, ada perbedaan sikap yang ditunjukkan kepolisian terkait aksi demonstrasi dengan penyelenggaraan Pilkada yang sama-sama mengumpulkan massa, seperti di Tangerang Selatan.
Baca juga: Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Kawasan Industri Jatake Kota Tangerang Disekat Polisi
"Ya saya kira kalau ada perlakuan yang berbeda terhadap suatu kegiatan yang sama-sama ada unsur mengumpulkan massa, berarti disitu ada perlakuan yang diskriminatif," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Vanny menduga bahwa aksi demonstrasi tidak diizinkan karena mempertimbangkan masifnya pergerakan massa buruh dan dilakukan secara serempak.
Terlebih, rencana aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja digaungkan di media. Sehingga ada kekhawatiran berlebihan dari pihak kepolisian terkait kegiatan tersebut.
"Gema aksinya dikumandangkan secara masif juga melalui semua media. Namun, memang apapun alasannya, kesannya ada perlakuan diskriminatif," pungkasnya.
Baca juga: 18 Anggota DPR Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Pun Buru-buru Disahkan
Untuk diketahui, telegram tersebut berisi sejumlah perintah untuk antisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Di antaranya yaitu, perintah melakukan deteksi dini, mencegah aksi unras guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, hingga kontra narasi.
Pandemi Covid-19 dijadikan alasan Polri untuk tidak memberikan izin unras. Salah satu tugas Polri adalah memutus penyebaran virus corona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.