"Pasal 338, 365, ancamannya 15 tahun penjara. Tetapi, kita gelarkan 340 ( pembunuhan berencananya) karena ada niat perencanannya," tutur dia.
Seperti diketahui, Udin Rojudin (78) dan Kusnan (63) menjadi korban penganiayaan saat sedang tidur di emperan ruko.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang yang Aniaya Pemulung hingga Tewas di Cikarang
Akibat penganiayaan tersebut, Udin tewas. Sementara Kusnan menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.
Kejadian itu berawal ketika Udin dan Kusnan sedang tidur. Tiba-tiba, datang dua pelaku dari seberang jalan.
Keduanya menuju ke arah Udin dan Kusnan sambil membawa karung. Dua orang tersebut kemudian menganiaya Udin dan Kusnan dengan menggunakan balok kayu.
Setelah Udin dan Kusnan tergeletak tak berdaya, para pelaku mengambil uang dari kantong korban. Polisi belum memastikan jumlah uang yang diambil pelaku.
Usai merogoh uang dari kantong korban, dua pelaku pun melarikan diri. Adapun balok kayu yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban itu ikut dibawa pergi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.