Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tukang Balon Tewas di Cikarang, Pelakunya Ternyata Si Penganiaya Pemulung

Kompas.com - 06/10/2020, 18:48 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku yang menganiaya dan merampas pemulung di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi ini ternyata pernah merampok tukang balon.

Peristiwa penganiayaan tukang balon di Cikarang sempat mencuat Agustus lalu, tepatnya Minggu (16/8/2020). Tukang balon tersebut ditemukan bersimbah darah dan meninggal dunia.

Dua pelaku tersebut berinisial P (49) dan K (43) yang merupakan pemulung.

Kasus ini terungkap usai kasus pencurian dan pemukulan dua pemulung di kawasan Cikarang dengan balok kayu. Akibatnya, salah satu pemulung bernama Udin Rojudin (78) tewas. Sementara, Kusnan (63) menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.

Baca juga: Kasus Tukang Balon Tewas Berlumuran Darah, Polisi Cari Teman yang Terakhir Bersama Korban

"Modusnya sama. Operandinya sama untuk menguasai harta milik korban yang pada saat itu adalah bekerja sebagai tukang balon. Mungkin teman masih ingat, bulan Agustus tanggal 16 itu ada penemuan (tukang balon tergeletak lemas), sementara tidur kemudian dianiaya dan dibawa ke rumah sakit, berakhir meninggal dunia. Mereka akui, mereka yang lakukan," ujar Yusri di Bekasi, Selasa (6/10/2020).

Tidak hanya menganiaya tukang balon ini, saat itu pelaku juga merampas uang hasil jualan sebesar Rp 100.000.

Yusri mengatakan, pelaku telah melakukan aksi penganiayaan dan perampasan ini sebanyak lima kali. Rata-rata korban yang diincarnya pemulung, salah satunya tukang balon ini.

"Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi perampasan ini untuk kehidupan sehari-harinya. Inilah kemudian hasilnya dia bagi-bagikan untuk kehidupan sehari hari. Ini menurut keterangan tersangka, terus kita melakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui kalau mereka sudah melakukan lima kali," kata Yusri.

Baca juga: Telah Beraksi Lima Kali, Penganiaya di Cikarang Sasar Sesama Pemulung sebagai Korbannya

Karena perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan hingga Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar di sosial media foto seorang tukang balon ditemukan berlumuran darah tergeletak di tepi Jalan Cikarang Utara, kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan foto yang beredar di sosial media, tukang balon itu mengenakan kaos berwarna kuning. Dia tergeletak di tepi jalan dengan kepala berlumuran darah.

Di sampingnya tampak sebuah sepeda dengan balon berwarna-warni yang diduga miliknya. Di keterangan foto yang beredar, tas laki-laki yang biasanya tempat menyimpan uang hasil jualannya pun hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com