JAKARTA.KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, kasus surat jalan palsu atas dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, berkas perkara ketiga tersangka sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim pada hari ini, Selasa (6/10/2020).
Berkait dengan sidang yang akan berlangsung, pihak Kejaksaan Negeri sudah menyiapkan tiga jaksa untuk menuntut Djoko Tjandra cs di pengadilan nanti.
“Kurang lebih kita siapkan tiga Jaksa untuk sidang nanti. Kita sudah siapkan semua berkas juga,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Berkas Perkara Sudah Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Djoko Tjandra Segera Disidangkan
Selain itu, saksi-saksi juga sudah disiapkan untuk memberi kesaksian dalam sidang Djoko Tjandra cs. Saksi yang dihadirkan adalah mereka yang sudah diperiksa penyidik dan tercatat di dalam berkas perkara.
“Kita melihat saja fakta persidangan seperti apa, kalau diperlukan kita hadirkan,” Ady.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.
"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.