TANGERANG, KOMPAS.com - Kelompok buruh yang melakukan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Tangerang telah membubarkan diri.
Wakil Ketua Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangerang Budiono mengatakan, massa membubarkan diri mulai pukul 17.00 WIB.
"Kita pukul 17.00 sudah bubar," ujar Budiono saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (6/10/2020).
Meski demikian, Budiono menjelaskan aksi menolak UU Cipta Kerja bukan berakhir hari ini. Menurut dia, pembubaran hari ini hanyalah istirahat karena hari mulai gelap.
Baca juga: Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Kawasan Industri Jatake Kota Tangerang Disekat Polisi
Dia menegaskan aksi menolak UU Cipta kerja akan dilanjutkan besok sesuai dengan agenda aksi menolak UU Cipta kerja sampai dengan 8 Oktober mendatang.
"Kita lanjut besok lagi," kata dia.
Budiono juga mengatakan agenda aksi besok masih melakukan mogok kerja di wilayah Tangerang dengan tuntutan yang sama.
Tuntutannya agar Pemerintah mencabut kembali UU Cipta kerja yang sudah disahkan pada Senin kemarin karena dinilai masih banyak pembahasan yang belum selesai dengan perwakilan buruh.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Pekerja di Jatiuwung Kota Tangerang Mogok Kerja
"Tuntutan kami tetap sama, cabut UU Omnibus Law ini," kata dia.
Seperti diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan, khususnya dari serikat pekerja.
Meski mengalami penolakan yang masif dari sejumlah serikat pekerja, DPR-RI dan Pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan disahkan pada Senin kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.