BEKASI, KOMPAS.com - Massa buruh yang menggelar aksi mogok kerja massal dan unjuk rasa di kawasan Kota Kabupaten Bekasi berangsur-angsur membubarkan diri.
Aksi mogok kerja dan unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Heri Sopyan, Ketua PPMI SPSI (Serikat Pekerja se-Indonesia) Kota dan Kabupaten Bekasi mengatakan, para buruh telah membubarkan diri sejak pukul 17.30 WIB.
"Sudah bubar tadi sekitar pukul 17.30. Kita konsolidasi ke beberapa titik pabrik yang ada di Kota Bekasi juga tadi," ujar Hery saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Kabupaten Bekasi Sweeping Pabrik dan Ancam Tutup Jalur Pantura
Hery mengatakan, para buruh akan melanjutkan kembali aksi mogok massal dan unjuk rasa ini pada Rabu (7/10/2020) besok.
Dia mengatakan, Rabu besok buruh Bekasi maupun Kabupaten Bekasi akan melakukan unjuk rasa gabungan.
Para buruh juga akan berkeliling ke kantor-kantor di kawasan Kota dan Kabupaten Bekasi menyampaikan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja.
"Besok mungkin. Mobilisasi massa besok akan tambah banyak lagi targetnya (buruh yang ikut aksi)," kata dia.
Meski demikian, jadwal aksi besok bisa saja berubah tergantung informasi dari serikat pusat.
"Untuk jadwal aksi akan diputuskan besok, bagaimana prosesnya. Yang jelas kita kumpul bersama," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.