BEKASI, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan dua pemulung hingga mengakibatkan seorang tewas di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/10/2020), akhirnya terungkap.
Dua pelaku, yakni P (49) dan K (43), ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Kerja Kepolisian terbantu video CCTV di lokasi yang merekam peristiwa tersebut. Dalam rekaman terlihat pelaku juga membawa karung.
Kedua pelaku menganiaya dua pemulung yang sedang tidur menggunakan balok kayu. Setelah tidak berdaya, harta korban kemudian dirampas.
Salah satu pemulung bernama Udin Rojudin (78) tewas. Sementara, Kusnan (63) masih menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi.
Baca juga: Polisi Buru Dua Pembunuh Pemulung di Cikarang, Rekaman CCTV: Pelaku Bawa Karung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku juga merupakan pemulung.
"Yang bersangkutan juga sama, dua tersangka ini adalah pemulung," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Berikut rangkuman fakta kasus tersebut:
1. Tersinggung gerobaknya ditawar setengah harga
Yusri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa tersinggung dengan korban.
Awalnya K hendak menjual gerobaknya ke korban. Namun, korban menawarnya setengah harga.
"Pada saat itu pengakuan dari S alias K ini, pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp 100.000 tetapi saat itu ditawar Rp 50.000 oleh korban. Ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh tersangka," kata Yusri.
Baca juga: Aniaya Dua Pemulung di Cikarang, Pelaku Beralasan Tersinggung Gerobaknya Ditawar Setengah Harga
Karena merasa tersinggung, akhirnya K mengajak P, temannya untuk ikut menganiaya korban. Setelah menganiaya, pelaku merampas uang milik korban.
Pelaku mengambil uang dari kantong Udin sebanyak Rp 780.000. Sementara, di kantong Kusnan diambil uang Rp 100.000. Hasil curian tersebut kemudian dibagi dua untuk pelaku.
2. Lima kali beraksi