Tidak hanya itu, pelaku juga terlihat tenang ketika diinterogasi polisi. Pelaku seolah tak gugup atau takut berhadapan dengan hukum.
Dengan pemeriksaan kejiwaan tersebut, bisa diketahui apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.
"Setiap ditanya (pelaku) ingin menguasai harta milik korban, itu utama. Untuk apa? Untuk makan, tetapi yang dilakukan adalah perbuatan yang cukup sadis, makanya kita akan cek ke psikater dalam hal ini, mudah-mudahan sambil berjalan," ujar Yusri.
Penyidik juga masih menggali keterangan pelaku untuk memastikan apakah ada korban lain.
Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki apakah pelaku bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Pasal 338, 365, ancamannya 15 tahun penjara. Tetapi kita gelarkan 340 (pembunuhan berencananya) karena ada niat perencanannya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.