TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rumah pijat dan spa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), yang buka secara diam-diam saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terancam dicabut izin operasionalnya.
Tempat hiburan bernama Delta Spa and Lounge itu sebelumnya digerebek dan sudah ditutup oleh aparat Polres Tangsel pada Selasa (6/10/2020).
"Delta Spa ini melanggar PSBB, kami akan tutup dengan merekomendasikan pencabutan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, Panti Pijat dan Spa di Serpong Digerebek Polisi
Menurut Muksin, rekomendasi pencabutan izin tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB.
Dalam Pasal 9 beleid tersebut diatur bahwa aktivitas usaha spa dihentikan sementara selama PSBB untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
"Dalam Pasal 28 itu juga kalau melanggar bisa dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin. Nah, sementara tempatnya sudah kami segel, dan kami rekomendasi cabut aja," ungkapnya.
Sebelumnya, rumah pijat dan spa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, digerebek polisi karena buka secara diam-diam di tengah PSBB.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa sore, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Tadi penggerebekan 17.30 WIB, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi Perwal kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
Angga mengatakan, panti pijat sekaligus rumah spa tersebut beroperasi secara diam-diam.
Hanya pelanggan tetap atau member yang diperkenankan masuk untuk mengelabui petugas.
"Dia buka diam-diam, kucing-kucingan. Yang bisa masuk dipilih, hanya member. Kalau enggak member enggak bakalan dikasih masuk," ungkapnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi meringkus sejumlah karyawan dan terapis untuk dilakukan pendataan.
Saat ini, pihaknya sudah menutup sementara tempat hiburan tersebut sambil berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel tentang PSBB.
"Ini masih didata orangnya, belum selesai. Selanjutnya nanti kita serahkan ke Satpol PP. Kita sudah koordinasi akan dijemput Satpol PP malam ini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.