BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian menyampaikan, pihaknya melakukan penyekatan di 10 titik untuk mencegah pergerakan massa buruh keluar Kota Bekasi.
Buruh hendak melakukan aksi unjuk rasa merespons pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.
"Penyekatan ada di 10 titik," ujar Alfian saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Demo Buruh, 1.000 Personel TNI-Polri Jaga Kawasan Industri Kabupaten Bekasi
Berikut daftar lokasi penyekatan:
- Gerbang tol Bekasi Barat 1
- Gerbang tol Bekasi Barat 2
- Gerbang tol Bekasi Timur
- Pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede
- Area KM 5 Pondok Gede
- Sumber Arta
- Perbatasan Cakung-Medan Satria
- Perbatasan Cakung-Bekasi Barat
- Pintu tol Jatiwarna 2
- Pintu tol Jatiasih 2
Selain itu, aparat keamanan juga berjaga di kantor-kantor pemerintahan, termasuk DPRD dan Kantor Wali Kota Bekasi.
Baca juga: Buruh di Bekasi Disebut Siap Kena PHK Dampak Mogok Kerja