BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian menyampaikan, pihaknya melakukan penyekatan di 10 titik untuk mencegah pergerakan massa buruh keluar Kota Bekasi.
Buruh hendak melakukan aksi unjuk rasa merespons pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.
"Penyekatan ada di 10 titik," ujar Alfian saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Demo Buruh, 1.000 Personel TNI-Polri Jaga Kawasan Industri Kabupaten Bekasi
Berikut daftar lokasi penyekatan:
- Gerbang tol Bekasi Barat 1
- Gerbang tol Bekasi Barat 2
- Gerbang tol Bekasi Timur
- Pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede
- Area KM 5 Pondok Gede
- Sumber Arta
- Perbatasan Cakung-Medan Satria
- Perbatasan Cakung-Bekasi Barat
- Pintu tol Jatiwarna 2
- Pintu tol Jatiasih 2
Selain itu, aparat keamanan juga berjaga di kantor-kantor pemerintahan, termasuk DPRD dan Kantor Wali Kota Bekasi.
Baca juga: Buruh di Bekasi Disebut Siap Kena PHK Dampak Mogok Kerja
Ia mengatakan, sekitar 337 personel dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa dan mogok kerja massal.
"Kita sudah antisipasi untuk seluruh anggota, mahasiswa tidak ada melakukan unjuk rasa yang sifatnya ke Pemkot dan DPRD. Unjuk rasa di universitas masing-masing, demikian juga para buruh juga sama mendapatkan laporan untuk saat ini tidak melakukan unjuk rasa, semuanya melakukan kegiatan aksi simpatik, itu yang diberikan pamflet di beberapa titik, di perusahaannya," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan menyampaikan, ribuan buruh kembali menggelar mogok kerja dan unjuk rasa.
Mereka akan unjuk rasa di lingkungan perusahaannya masing-masing.
Heri berharap, dengan adanya aksi ini, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut dia, isi dari UU Cipta Kerja itu sangat merugikan para buruh.
"Nah harapan buruh-buruh Kabupaten Bekasi, Presiden tegas membuat Perppu mencabut Undang-undang omnibus law Cipta Kerja yang telah disahkan itu," ujar Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.