TANGSEL, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggandeng sejumlah rumah sakit untuk melakukan rapid test bagi 26.667 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) .
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dengan dinas kesehatan terkait rencana pelibatan sejumlah rumah sakit di Tangsel.
Ada 15 rumah sakit yang direncanakan ikut terlibat dalam pelaksanaan rapid test petugas KPPS tersebut.
"Kamis sudah melaksanakan rapat koordinasi. Jadi sejumlah rumah sakit, kurang lebih ada 15 rumah sakit, di Tangsel yang akan terlibat," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Bambang menambahkan, KPU sudah bersurat ke sejumlah rumah sakit itu untuk meminta mereka mengirim profil dan kesiapannya.
Baca juga: KPU Tangsel Pangkas Maksimal Dana Kampanye Paslon karena Tak Ada Lagi Rapat Umum
"Profil rumah sakit dan kesiapan rumah sakit jika nanti memang mau membantu kami melaksanakan rapid test," kata dia.
Namun, Bambang belum dapat memastikan kapan rapid test terhadap 26.667 petugas KPPS tersebut dilakukan.
Dia hanya menyebutkan, pihaknya sedang membahas waktu pelaksanaan bersama KPU Provinsi Banten agar pemeriksaan tidak terlalu jauh jangka waktunya dengan hari pencoblosan.
"Kamis sudah sampaikan ke KPU Provinsi, nah nanti mau diusulkan ke KPU RI agar masa rapid test-nya mendekati hari H. Jadi kan enggak keburu habis masa berlaku hasilnya," kata dia.
KPU Tangsel sebelumnya membuka pendaftaran petugas KPPS untuk Pilkada 2020. Pendaftaran KPPS dibuka mulai Rabu ini sampai 13 Oktober 2020.
Sebanyak 26.667 anggota KPPS dibutuhkan untuk disebar ke 2.963 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Tangsel 2020.
"Jadi 2.963 TPS itu masing-masing sembilan orang yang terlibat. Satu di antaranya merangkap ketua KPPS," ujar Bambang.
Sembilan orang tersebut terdiri dari tujuh anggota KPPS yang satu di antaranya merangkap sebagai ketua. Sementara dua orang lainnya bertugas sebagai panitia pengaman TPS pada hari pencoblosan.
"Di setiap TPS seperti itu. Tujuh anggota KPPS, dua pengamanan atau biasa disebut Linmas," ujar dia.
Syarat untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS yakni ber-KTP tangsel, berusia 20 sampai 50 tahun, dan menyertakan surat keterangan sehat.
Setiap orang yang mendaftar diri sebagai KPPS pada Pilkada Tangsel tidak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19, baik rapid maupun swab test.
KPU Tangsel yang akan menyediakan tes Covid-19 secara massal untuk para petugas itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.