JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan sipir dan pegawai negeri sipil (PNS) di Lapas Kelas I Tangerang yang keduanya berinsial S sebagai tersangka karena membantu narapidana narkoba, Cai Changpan kabur dari Lapas.
Namun, mereka yang masing-masing menjabat sebagai Wakil Komandan Regu 2 dan Pegawai Kesehatan Lapas Tangerang itu tidak ditahan.
"Kita tidak melakukan penahanan karena (Pasal 426) di bawah lima tahun ancamannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan yang disiarkan secara daring, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Bantu Cai Changpan Kabur, Dua Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka
Menurut Yusri, saat ini kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait upaya membantu Cai Changpan melarikan diri dari lapas.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami apakah ada keterlibatan petugas lapas yang lain membantu pelarian terpidana mati itu.
"Kita rencana hari ini melakukan pemeriksaan tambahan kepada keduanya. Sementara ini baru dua yang kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Apakah ada kemungkinan lain? Bisa saja. Ini penyidikan masih berjalan," kata Yusri.
Dua petugas lapas itu ditetapkan sebagai tersangka karena dikatahui terlibat dalam pelarian Cai Changpan dengan membeli dan menyimpan pompa air.
Pompa air itu digunakan Cai Changpan untuk menyedot air selama delapan bulan penggalian lubang pelarian di kamar sel.
Masing-masing dari mereka mendapatakan upah dari Cai Changpan sebesar Rp 100.000 untuk menyimpan pompa air setelah digunakan.
Adapun Cai Changpan berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan