Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Tempat Pijat Delta Spa Serpong, Satpol PP Minta Pengelola Pulangkan Terapis ke Kampung Halaman

Kompas.com - 07/10/2020, 15:24 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 32 terapis dan karyawan Delta Spa and Lounge Serpong, yang terjaring razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diminta pulang ke kampung halaman masing-masing.

Rumah pijat dan spa tersebut sebelumnya digerebek Polres Tangerang Selatan karena kedapatan beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry mengatakan, 32 orang tersebut terjaring razia PSBB yang dilakukan oleh kepolisian.

Para terapis dan karyawan rumah pijat dan spa itu kemudian diserahkan ke pihak Satpol PP untuk dibina.

Baca juga: Langgar PSBB, Tempat Pijat Delta Spa Serpong Terancam Dicabut Izinnya

"Iya jadi terapis 24 orang, Karyawan enam orang dan dua petugas keamanannya. Dibawa ke Polres Tangsel terus diserahkan ke Satpol PP," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Muksin mengatakan, seluruh terapis dan karyawan tersebut diberikan pembinaan untuk tidak beroperasi karena tempat hiburan seperti spa tidak diizinkan buka pada masa PSBB.

Saat ini, Satpol PP Tangsel sudah meminta pihak manajemen Delta Spa and Lounge untuk memulangkan 32 orang tersebut ke kampung halamannya masing-masing.

"Mau ngapain lagi di sini, kan tempatnya kerjanya sudah ditutup. Jadi kami rapid test semua kemudian kami minta pulang kampung dulu saja. Mereka rata-rata orang Subang dan Indramayu," ungkapnya.

"Pemulangannya pengelola yang mendanakan. Nanti kita cek lagi ke pengelola kelanjutannya," sambung dia.

Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, Panti Pijat dan Spa di Serpong Digerebek Polisi

Untuk diketahui, rumah pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong, Tangsel digerebek polisi karena buka secara diam-diam di tengah PSBB.

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/10/2020) sore, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Tadi penggerebekan 17.30 WIB, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi Perwal kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

Angga mengatakan, bahwa pelanggaran tersebut dilimpahkan ke Satpol PP selaku pihak yang berwenang dalam menindak lanjuti pelanggaran PSBB.

Sementara itu, Satpol PP Tangerang Selatan berencana memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional atas pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Tutup 72 Unit Usaha karena Langgar PSBB, Mayoritas Restoran

"Delta Spa ini melanggar PSBB, kami akan tutup dengan merekomendasikan pencabutan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujar Muksin kepada Kompas.com, Rabu.

Menurut Muksin, rekomendasi pencabutan izin tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.

Dalam Pasal 9 beleid tersebut diatur bahwa aktivitas usaha spa dihentikan sementara selama PSBB untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

"Dalam Pasal 28 itu juga kalau melanggar bisa dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin. Nah sementara tempatnya sudah kami segel, dan kami rekomendasi cabut aja," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com