DEPOK, KOMPAS.com - Selama sepekan kampanye, pasangan calon kandidat wali kota-wakil wali kota Depok diketahui bukan hanya melakukan pelanggaran soal protokol Covid-19.
Pelanggaran-pelanggaran itu dicatat langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Selama pemantauan 26 September-4 Oktober lalu, Bawaslu Kota Depok menemukan puluhan pelanggaran lain.
Kategori pelanggaran pertama ialah, Bawaslu mengaku tak diberitahu sejumlah kegiatan kampanye yang dilangsungkan para kandidat.
"Dalam proses pengawasan, terdapat 28 kegiatan kampanye tanpa surat pemberitahuan yang ditembuskan ke Bawaslu Kota Depok," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Depok Dede Slamet melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Jumlah tersebut setara dengan 14-15 persen dari total 194 kegiatan kampanye yang dilangsungkan kedua pasangan calon selama pekan pertama masa kampanye.
Baca juga: 10 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 237 Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dede melanjutkan, terkait pelanggaran ini, pihaknya mengimbau para kandidat melalui penghubung (LO) supaya mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye.
"Termasuk agar mematuhi peraturan kesehatan dan memaksimalkan kampanye metode pertemuan dalam jaringan (daring/online) guna meminimalkan kerumunan massa lebih dari 50 orang," katanya.
Selain itu, lanjut Dede, Bawaslu Kota Depok juga menemukan ketidakpatuhan para pasangan calon dalam menempatkan iklan di media massa.
"Ditemukan 11 pelanggaran iklan kampanye di mana pasangan calon mengkampanyekan dirinya pada iklan media cetak dan daring (online) di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Dua di media cetak dan 9 di media daring," ujar Dede.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap 4 Potensi Modus Pelanggaran Calon Kepala Daerah Petahana di Pilkada 2020
"Hal ini tidak lepas dari kurangnya sosialisasi regulasi tersebut oleh KPU Kota Depok kepada awak media," sambungnya.
Bawaslu Kota Depok akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi dalam hal pelanggaran iklan di media cetak dan memproses lebih lanjut pelanggaran di media online.
Sebelumnya diberitakan, para kandidat di Pilkada Depok 2020 juga sudah delapan kali melanggar protokol kesehatan berkait pencegahan penularan Covid-19.
Hal ini tak terlepas dari masih digandrunginya metode kampanye tatap muka (82 persen), berbanding terbalik dengan kampanye online (1 persen) meskipun masa kampanye dihelat saat kasus Covid-19 di Depok sedang tinggi-tingginya.
"Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye," ujar Dede.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.