Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2020, 18:14 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Sri Haryati untuk langsung bekerja seusai dilantik.

Sri Haryati dilantik di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (7/10/2020) siang.

Sri bakal menjabat sebagai Penjabat Sekda selama 3 bulan atau sampai dengan penetapan Pejabat Sekretaris Daerah yang dilakukan melalui proses seleksi terbuka dan sedang berlangsung saat ini.

"Tidak ada kesempatan untuk mengambil jeda, harus langsung bergerak dengan cepat dan Alhamdulillah selama tiga minggu ini pun Ibu Asisten menjalankan peran sebagai Plt. sudah bergerak dengan cepat bersama seluruh jajaran," ucap Anies dalam keterangannya, Rabu sore.

Baca juga: Sri Haryati Dilantik sebagai Penjabat Sekda DKI

Ia menyampaikan, tugas yang diembankan Penjabat Sekretaris Daerah bukanlah tugas yang ringan karena diamanatkan untuk menjalankan fungsi Sekretaris Daerah di masa krisis sekarang ini.

Masa krisis yang dimaksud adalah krisis kesehatan karena Covid-19, sedangkan Jabodetabek adalah salah satu episentrum terbesar.

"Yang kedua adalah kondisi perekonomian yang melemah. Yang ketiga, kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan. Ditambah lagi siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini adalah siklus pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021," jelasnya.

Baca juga: Seleksi Sekda DKI Dibuka, BKD: Akhir November Sudah Dapat Nama Baru

Anies berujar, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ini disebabkan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, setelah Saefullah wafat pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Penjabat Sekretaris Daerah didasarkan atas beberapa peraturan, yaitu:

1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah;

3. Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352/-082.7 Tanggal 23 September 2020 hal: Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;

4. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423/SJ Tanggal 30 September 2020 hal: Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;

5. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

CCTV Depan TKP Anak Perwira TNI AU Rusak, Dansatpom Lanud Halim: Memang Lagi Bermasalah

CCTV Depan TKP Anak Perwira TNI AU Rusak, Dansatpom Lanud Halim: Memang Lagi Bermasalah

Megapolitan
2 Siswi SMP di Cibarusah Jadi Korban Perundungan, Mulanya Tegur Pelaku karena Ngebut

2 Siswi SMP di Cibarusah Jadi Korban Perundungan, Mulanya Tegur Pelaku karena Ngebut

Megapolitan
Pengalaman Penumpang KA Registrasi 'Face Recognition' di Stasiun Gambir: Cuma Satu Menit...

Pengalaman Penumpang KA Registrasi "Face Recognition" di Stasiun Gambir: Cuma Satu Menit...

Megapolitan
RS Kartika Husada Akhirnya Minta Maaf kepada Orangtua Bocah yang Meninggal Dunia usai Operasi Amandel

RS Kartika Husada Akhirnya Minta Maaf kepada Orangtua Bocah yang Meninggal Dunia usai Operasi Amandel

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal di Ponsel dan Medsos CHR, tapi Polisi Temukan Ini di Kamar Pribadi

Tak Ada yang Janggal di Ponsel dan Medsos CHR, tapi Polisi Temukan Ini di Kamar Pribadi

Megapolitan
Kebakaran Rumah di Permukiman Padat Cilandak, Warga: Mulanya Asbes Jatuh lalu Timpa Kabel

Kebakaran Rumah di Permukiman Padat Cilandak, Warga: Mulanya Asbes Jatuh lalu Timpa Kabel

Megapolitan
Nama Puskesmas Kelurahan Menjadi Puskesmas Pembantu, Heru Budi: Bukan Diubah, Hanya Disesuaikan

Nama Puskesmas Kelurahan Menjadi Puskesmas Pembantu, Heru Budi: Bukan Diubah, Hanya Disesuaikan

Megapolitan
Anak Tikam Ayahnya di Cimanggis Depok, Pelaku Terbawa Emosi Saat Obrolkan Harta Keluarga

Anak Tikam Ayahnya di Cimanggis Depok, Pelaku Terbawa Emosi Saat Obrolkan Harta Keluarga

Megapolitan
Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah 'Backpacker' ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU

Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah "Backpacker" ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU

Megapolitan
Saksi Mengaku Dengar Rintihan Anak Pamen TNI AU Saat Terbakar di Lanud Halim

Saksi Mengaku Dengar Rintihan Anak Pamen TNI AU Saat Terbakar di Lanud Halim

Megapolitan
Heru Budi Perintahkan BKD Tindak ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Pelantikan

Heru Budi Perintahkan BKD Tindak ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Pelantikan

Megapolitan
Kamera CCTV di Lanud Halim Rekam Anak Pamen TNI Naik Sepeda Seorang Diri ke Tempat Kematiannya

Kamera CCTV di Lanud Halim Rekam Anak Pamen TNI Naik Sepeda Seorang Diri ke Tempat Kematiannya

Megapolitan
Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga Marunda: JakLingko Tidak Masuk, Lansia Jalan 300 Meter

Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga Marunda: JakLingko Tidak Masuk, Lansia Jalan 300 Meter

Megapolitan
Tegur ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Dilantik, Heru Budi: Anda Tidak Disiplin!

Tegur ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Dilantik, Heru Budi: Anda Tidak Disiplin!

Megapolitan
Polisi Temukan Kertas Bergambar Milik Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim, Korban Merasa Dihargai Saat Main 'Game'

Polisi Temukan Kertas Bergambar Milik Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim, Korban Merasa Dihargai Saat Main "Game"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com