JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 6.822 jenazah dimakamkan dengan mekanisme Covid-19 sejak Maret 2020 di Jakarta.
Data ini diperoleh dari website resmi tanggap Covid-19 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id).
Berdasarkan data tersebut, pemakaman menggunakan protap Covid-19 terbanyak terjadi pada 25 September lalu dengan jumlah 72 pemakaman.
Sedangkan, pemakaman paling sedikit terjadi pada 6 Maret dengan jumlah pemakaman sebanyak satu kali.
Baca juga: 24 Hari PSBB, Bagaimana Pergerakan Kasus Covid-19 di Jakarta?
Rata-rata jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19 ada 31 jenazah per hari.
Berikut rincian pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 selama sepekan terakhir:
1. 1 Oktober : 48 jenazah dimakamkan
2. 2 Oktober : 41 jenazah dimakamkan
3. 3 Oktober : 61 jenazah dimakamkan
4. 4 Oktober : 54 jenazah dimakamkan
5. 5 Oktober : 43 jenazah dimakamkan
6. 6 Oktober : 41 jenazah dimakamkan
7. 7 Oktober : 33 jenazah dimakamkan
Berdasarkan data terakhir Pemprov DKI, sebagian besar jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19 berada di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yakni sebanyak 3.388 orang.
Lalu, sebanyak 2.145 orang dimakamkan di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat.
Baca juga: Kisah Pengusaha Furnitur Produksi Ribuan Peti Mati untuk Pasien Covid-19...
Perlu diketahui, dua TPU tersebut memang disediakan Pemprov DKI sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19.
Sebanyak 51 orang dimakamkan di TPU-TPU lainnya di Ibu Kota, namun tak disebutkan secara rinci lokasi TPU tersebut.
Selanjutnya 126 orang dimakamkan di pemakaman tanah wakaf, 264 orang dimakamkan di TPU luar DKI, dan 274 orang dikremasi.
Menyikapi keterbatasan lahan pemakaman itu, Pemprov DKI kemudian menyiapkan 2 hektar lahan di TPU Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara untuk menjadi lokasi makam khusus kasus terkait Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, lahan di tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan dapat menampung 6.000 petak makam.
"Di sana dimungkinkan bisa menampung 6.000. Itu kita siapkan, nanti kita lihat lagi progresnya, kalau nanti dirasa sudah kurang, nanti kita siapkan lagi tempat lainnya," kata Ariza dalam voice recording yang diterima, Kamis (1/10/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan ada yang masih menunggu tes, namun meninggal dunia.
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.
Adapun langkah-langkah pemakaman Covid-19 sebagai berikut:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
Baca juga: Lahan Baru untuk Makam Jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon Mulai Digunakan
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit;
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.