JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menemukan 72 tempat usaha di Ibu Kota melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama pengawasan yang dilakukan sejak 14 sampai 27 September 2020.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan menyampaikan, jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan tempat usaha itu beragam di antaranya melayani pembeli makan di tempat (dine-in) hingga tidak menjalankan protokol kesehatan.
Iffan memaparkan, sebanyak 25 tempat usaha yang terdiri dari griya pijat, bar, dan karaoke harus ditutup karena beroperasi selama PSBB.
Baca juga: 24 Hari PSBB, Bagaimana Pergerakan Kasus Covid-19 di Jakarta?
Pasalnya, selama PSBB, Pemprov DKI melarang tempat hiburan untuk beroperasi.
"Lalu ada 35 restoran yang ditutup sementara karena melayani makan di tempat dan 2 restoran diberikan pembinaan," kata Iffan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Tak hanya itu, 10 restoran dan hotel juga ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, ada 2 restoran yang dilakukan pembinaan.
Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Pemprov DKI memutuskan kembali memperpanjang PSBB karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.