BOGOR, KOMPAS.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor kembali melakukan unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), Kamis (8/10/2020).
Ini merupakan aksi lanjutan para buruh setelah sebelumnya mereka melakukan mogok kerja.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, aksi kali ini akan dipusatkan di dua titik, yaitu di PT Unitex dan Kantor Yogya Grup.
"Ada kegiatan aksi di depan PT Unitex dan Yogya Grup," kata Budi, saat dikonfirmasi.
Baca juga: 10 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan di Samsat Kota Bogor Dihentikan Sementara
Budi menyebut, ada 200 sampai 300 buruh dari SPN Kota Bogor yang turun untuk menggelar aksi tersebut.
Budi menambahkan, saat ini pusat konsentrasi aksi masih dilakukan di wilayah Bogor.
Ia mengungkapkan, belum ada rencana untuk ikut bergabung melakukan unjuk rasa di Jakarta.
"Kita masih menunggu perkembangan. Saat ini aksi kita masih di Bogor," ungkapnya.
Budi menambahkan, tuntutan buruh masih tetap sama yaitu menolak UU Cipta Kerja dan meminta pemerintah dan DPR RI membatalkannya.
Ia menilai, banyak hak buruh yang dikebiri di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu. Salah satunya, kata dia, adalah mengenai pesangon.
Sebab itu, sebagai bentuk perlawanan, maka para buruh berencana akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan menunggu instruksi lanjutan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.