JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Kamis (8/10/2020).
Berdasarkan pantauan di lokasi, bentrokan terjadi antara polisi dengan massa di lokasi tersebut. Pos polisi yang ada di dekat Patung Kuda pun dirusak dan dibakar massa. Sejumlah massa terlihat terluka akibat bentrokan tersebut.
Akibat lemparan gas air mata itu, massa berlari menjauh dari arah Mahkamah Konstitusi menuju Bundaran Hotel Indonesia.
Bentrokan antara polisi dan massa demo tolak UU Cipta Kerja juga pecah di sejumlah tempat, salah satunya di kawasan Harmoni. Massa melawan petugas dengan lemparan batu dalam bentrokan itu.
Baca juga: Demo Ricuh di Patung Kuda, Pos Polisi Dibakar Massa
Gelombang demo penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah tempat. Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.
Selain buruh, kelompok mahasiswa juga akan bergabung.
Kepolisian pun berjaga di sejumlah titik perbatasan Jakarta untuk menyekat massa yang hendak demo.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Baca juga: Unjuk Rasa Berujung Bentrok di Harmoni Mulai Reda, Polisi Bentuk Barikade
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tuturnya.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.