JAKARTA, KOMPAS.com - Bentrokan pecah di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Massa yang mengaku aliansi mahasiswa dan buruh sempat bentrok dengan aparat kepolisian setelah tak diperbolehkan mendekat ke kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Hal ini membuat massa kocar-kacir berhamburan.
Baca juga: Tembakkan Gas Air Mata, Polisi Pukul Mundur Perusuh di Harmoni ke Jalan Suryo Pranoto
Awalnya perwakilan pengunjuk rasa bernegosisasi dengan Kapolres Jakarta Pusat.
Mereka meminta diperbolehkan menggelar aksi di depan Istana. Namun, permintaan itu ditolak.
Setelah negosiasi buntu, tiba-tiba lemparan botol mulai terjadi dari arah mahasiswa mengenai aparat yang sedang berjaga.
Baca juga: Unjuk Rasa Berujung Bentrok di Harmoni Mulai Reda, Polisi Bentuk Barikade
Setelah kurang lebih satu setengah jam, polisi memukul mundur massa.
Mereka akhirnya terpecah di tiga titik, yakni di Jalan Suryapranoto, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Juanda.
Pantauan Kompas.com, massa masih bertahan. Polisi juga masih membuat barikade, berusaha menahan agar massa tidak dapat merangsek ke Istana.
Hingga saat ini, masih terdengar suara tembakan gas air mata.
Gelombang demo penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah tempat.
Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.
Selain buruh, kelompok mahasiswa juga akan bergabung.
Kepolisian pun berjaga di sejumlah titik perbatasan Jakarta untuk menyekat massa yang hendak demo.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.