TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah pelajar yang ditangkap polisi saat ingin mengikuti aksi demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja masih ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, total ada 93 pelajar yang ditangkap pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya memastikan bahwa seluruh pelajar yang diamankan tersebut tidak terlibat tindak pidana apapun.
"Sudah kita tetapkan tidak ada unsur pidana disitu. Sajam (senjata tajam) tidak, hal lain pun tidak ada," ujar Angga kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: 93 Pelajar di Tangsel Ditangkap Polisi Saat Hendak Demo UU Cipta Kerja di Istana Negara
Mereka, kata Angga, hanya ingin mengikuti unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Meski tidak ada pelanggaran unsur pidana, para pelajar tersebut masih ditahan dan tidak akan dipulangkan sebelum ada pihak keluarga yang menjemput.
"Kami tidak mau memulangkan mereka tanpa dijemput oleh orangtua. Jadi mereka itu bisa pulang terganggu kapan orangtuanya datang," ungkapnya.
Menurut Angga, para pelajar baru akan dilepaskan apabila ada pihak keluarga yang menjemput dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang bersangkutan benar-benar orangtua atau pihak keluarga dari pelajar.
"KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikan mereka orang tua yang sah. Jangan sampai ada joki atau yang berpura-pura sebagai orang tua untuk memulangkan mereka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 93 pelajar ditangkap Polres Tangerang Selatan ketika hendak berangkat ke Istana Negara, Jakarta untuk ikut demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Para pelajar tersebut diadang dan ditangkap petugas kepolisian agar tidak mengikuti aksi demo di Jakarta karena berpotensi menimbulkan kekacauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.