JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang pers mahasiswa Gema PNJ (Politeknik Negeri Jakarta) yang hilang pada Kamis (8/10/2020) kemarin, saat meliput demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, rupanya ditangkap polisi tanpa dasar hukum.
Saat ini, mereka bertiga masih ditahan di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama empat jurnalis lain yang juga ditangkap sepihak, kendati mereka berstatus sebagai pers dan telah ditahan lebih dari 24 jam.
"Mereka ditangkap itu saat baru akan melakukan liputan. Terakhir mereka cuma sempat melakukan live report saja (soal) suasana Istana Merdeka yang masih sepi dari massa. Setelah itu kita langsung kehilangan kontak mereka," ujar Redaktur Pelaksana Gema PNJ Indah Sholihati kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020) siang.
"Mereka ditahan tanpa adanya surat penangkapan yang jelas. Cuma ditanya, 'Kamu pers ya? Kamu mahasiswa ya?'. Jadi, cuma karena status mereka mahasiswa, mereka dikira demonstran, bagian dari aksi," jelasnya.
Baca juga: Hilang Saat Liput Demo, 3 Mahasiswa Wartawan Gema PNJ Ternyata Ditangkap Polisi
Saat ditangkap, ketiga mahasiswa wartawan itu sudah menjelaskan bahwa mereka pers, dengan menunjukkan kartu identitas pers. Mereka juga mengenakan seragam media mereka kala itu.
Namun, polisi tetap menahan mereka tanpa dasar hukum, kemudian mengumpulkan mereka dengan demonstran lain yang juga ditahan polisi.
"Mereka dikumpulkan di lapangan parkir Monas terlebih dahulu, lalu mereka mengabarkan kalau mereka dibawa ke Polda Metro Jaya. Dikumpulkan di satu unit tahanan yang sama dengan para demonstran," ujar Indah.
Baca juga: Liput Demo Omnibus Law, 3 Mahasiswa Wartawan GEMA PNJ Hilang Sejak Siang
Kuasa hukum tiga orang bersangkutan, Kumalasari dari LBH Pers, mengaku masih berupaya membebaskan tiga pers mahasiswa tersebut dari tahanan.
Selain cacat secara prosedur karena sudah ditahan lebih dari 24 jam dan tanpa dasar hukum, penahanan ketiganya juga melanggar Undang-Undang, sebab mereka adalah pers yang sedang melakukan pekerjaan jurnalistik.
Polisi disebut ingin mendata mereka terlebih dulu sebelum dilepaskan.
"Bukan soal pendataan. Untuk didata dan ditahan pun harus ada dasar, apa dasarnya? Kan tidak bisa orang main ditahan begitu toh? Mereka tetap bilang tidak bisa (dibebaskan)," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.