JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 173 sepeda sewa atau bike sharing yang dirusak dan dibakar saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Menurut Syafrin, kerugian akibat pengerusakan tersebut mencapai Rp 342,5 juta.
"Berdasarkan data per 9 Oktober pukul 13.15 WIB, perkiraan jumlah kerugian sebesar Rp 342,5 juta," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (9/10/2020).
Syafrin menyebutkan, saat ini Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan bike sharing terkait kerusakan ini.
Baca juga: Kerusuhan di Jalan Jenderal Sudirman, 10 Sepeda Bike Sharing Dibakar Demonstran
Namun, untuk pengganti sepeda sewa yang rusak tetap akan ditanggung oleh perusahaan terkait.
"Untuk penggantian sepedanya akan kami koordinasikan dengan perusahaannya. (Yang tanggung) dari perusahaan," ucapnya.
Adapun, Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Gelombang demo penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.
Aksi unjuk rasa ini pun berdampak pada bentroknya aparat dan peserta aksi seperti di Harmoni dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, sejumlah fasilitas publik pun turut rusak dan terbakar seperti Halte Bundaran HI, Pos Polisi kawasan Harmoni, Sarinah MH Thamrin, Monas Barat Daya, pos polisi di Atmajaya, hingga pos polisi di Petojo dan fasilitas lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.