JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut kerusuhan yang terjadi pada aksi demo penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) bukan dilakukan oleh buruh ataupun mahasiswa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kerusuhan diduga dilakukan oleh orang-orang yang tergabung dalam kelompok Anarko.
Mereka menyusup di antara para buruh dan mahasiswa untuk membuat kerusuhan saat aksi demo berlangsung.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi sudah mengamankan 1.000 orang yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan yang sempat terjadi di Simpang Harmoni hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi: Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja Diduga Dilakukan Anarko
Akademisi lulusan Magister Filsafat UI, Agung Setiawan, mengungkap bahwa anarko adalah salah satu jenis perjuangan dari anarkisme. Sementara itu, anarko tak selalu terkait dengan kekerasan.
Kata anarko sendiri berakar dari bahasa Yunani, yaitu anarcho, yang bisa diartikan tanpa penguasa atau pemimpin.
“Anarkisme bisa dipahami sebagai sebuah sikap berpikir dan bertindak (isme) yang menolak (a-) gagasan tentang otoritas sentral (narko) tanpa batas yang cenderung menindas demi kepatuhan warganya,” kata Agung saat dihubungi, Jumat (9/10/2020) malam.
Dalam catatan sejarah, anarkis pertama yang tercatat sejarah dalam tradisi intelektual dan gerakan politik adalah Pierre Joseph-Proudhon pada pertengahan abad ke-19.
Baca juga: Sultan HB X: Bukan Karakter Kita Berbuat Anarkis
Istilah anarkis bukan berarti baru muncul pada era tersebut.
Menurut Agung, istilah ini sudah menjadi semangat zaman pada era sebelumnya, yaitu pada masa Revolusi Perancis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan