Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pencopet Spesialis di Angkot Ditangkap, Modus Pura-pura Ayan

Kompas.com - 10/10/2020, 06:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Empat orang copet di Depok, Jawa Barat, ditahan polisi setelah tertangkap basah hendak mencuri barang milik salah satu penumpang angkot nomor 04, jurusan Depok-Pasar Minggu di Jalan Siliwangi, Depok, Jumat (9/10/2020).

Keempatnya berinisial SR (38), He (35) EI (44), dan Sa (43).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku diduga merupakan spesialis pencurian dalam angkot.

"Memang mereka ini spesialis pencurian dalam angkot dengan modus berpura-pura sakit ayan," ujar Wadi kepada wartawan pada Jumat (9/10/2020).

"Kemudian ada juga yang berperan sebagai pengalih perhatian, eksekutor, dan penjemput atau pengantar ketika mereka sudah selesai beraksi," lanjutnya.

Aksi empat pencopet itu tertangkap basah oleh DB (49), sopir angkot tempat pencurian terjadi.

Tiga dari empat pencopet itu naik secara bertahap di tempat yang berbeda. Tiba-tiba, ketika ketiganya sudah di dalam angkot, salah satu dari mereka meminta tisu kepada DB.

"Saya bilang untuk apa, dia bilang ada yang ayan, berbusa mulut semuanya. Terus ada ibu-ibu di belakang saya," kata DB kepada wartawan.

"Terus pas lagi panik nyari tisu, tiba-tiba satu orang tangannya merogoh tas ibu yang di belakang saya, depan mata saya," imbuhnya.

Sontak, DB langsung menyuruh pria-pria itu turun dari angkot dan segera meneriakinya "copet".

Setelah turun, rupanya sudah ada seorang pengemudi mobil yang siap menjemput 3 pencopet tadi.

Kompol Wadi menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku rupanya sudah melancarkan aksi serupa sebelumnya, pada hari yang sama.

"Didapatkan pada kejadian barang bukti 1 unit mobil yang digunakan pelaku, kemudian juga barang-barang curian berupa handphone baik milik pelaku dan korbannya. Jadi, sebelum kejadian siang tadi, pelaku juga sudah melancarkan pencurian," jelasnya.

"Beberapa pelaku juga residivis, pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama baik di Depok ataupun di luar Depok," tutup Wadi.

Polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com