JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta polisi tak bertindak represif dalam penanganan unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emptive (pencegahan melalui pengumpulan data intelejen dalam menentukan tindakan) dan persuasif (dialog) dalam penanganan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
"Dalam hal terjadi chaos, Ombudsman Jakarta Raya meminta untuk dirumuskan cara bertindak yang sesuai dengan prinsip proporsional dengan tetap memberikan jaminan tidak adanya kekerasan," tambah dia.
Baca juga: Kronologi Bentrokan 9 Jam di Jakarta, Massa Anarkistis Merusak Ibu Kota
Terlebih, Polri telah memiliki standar dalam penanganan unjuk rasa dengan mempertimbangkan situasi serta prinsip-prinsip sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
Teguh menyatakan, Polri wajib untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan mempedomani Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
“Sebisa mungkin tidak menggunakan pendekatan hukum atau yang sifatnya represif kecuali bagi yang melakukan pelanggaran atau terdapat dugaan tindak pidana,” lanjutnya.
Teguh berujar, penanganan demonstran oleh kepolisian memang berpotensi terjadi maladministrasi sehingga menjadi pelanggaran HAM berupa kekerasan oleh polisi.
Ombudsman Jakarta Raya meminta jajaran Polri untuk memastikan beberapa hal, termasuk arahan bertindak yang jelas oleh komandan agar anggota tidak mudah terprovokasi.
Baca juga: Data Anies, 20 Halte Rusak Dampak Demo Anarkistis, Kerugian Lebih dari Rp 55 Miliar
"Penggunaan alat kekuatan seperti gas air mata, pentungan, atau peluru hampa dan karet sesuai dengan prinsip proporsional, yaitu dengan memperhatikan keseimbangan antara jumlah peserta, bobot ancaman dengan petugas pengamanan," jelas Teguh.
"Untuk itu, fungsi intelijen sebagai informasi awal untuk mengetahui jumlah massa, bobot ancaman, dan perbandingan jumlah personel yang perlu diturunkan akan lebih memadai," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan