BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah.
Syarifah diperiksa pada Kamis (8/10/2020), sebagai saksi atas kasus yang menjerat mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin.
Ketika itu, Syarifah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.
"Jadi memang kemarin (Kamis) itu saya diminta datang oleh KPK sebagai saksi. Alhamdulillah, prosesnya kemarin tidak terlalu lama sekitar 30 menit," kata Syarifah, dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
Baca juga: Periksa Pihak Swasta, KPK Dalami Aliran Uang ke Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Syarifah mengaku tidak ada pertanyaan apapun yang disampaikan oleh penyidik KPK.
Kedatangannya ke sana, sambung Syarifah, hanya untuk menandatangani kembali berita acara sebab ada kesalahan penghitungan.
Kesalahan penghitungan yang dimaksud, lanjutnya, terkait upah pungut saat dirinya menjadi Kepala Dispenda Kabupaten Bogor.
"Di Dispenda itu memang setiap bulan kami selalu memberikan upah pungut ya, jadi ada kesalahan penghitungan. Dilakukan perbaikan, kemudian dihitung kembali, dan saya harus menandatangani berita acara kembali," jelasnya.
Ia menuturkan, sebagai warga negara yang baik dirinya siap mentaati proses hukum, termasuk memenuhi panggilan KPK jika memang keterangannya dibutuhkan.
"Kita harus taat hukum, jadi harus hadir. Kenapa baru sekarang? Itu memang haknya KPK untuk mendapatkan data-data yang sesuai, data-data yang tepat. Itu ranah KPK. Saya juga baru dimintanya kemarin, ya saya hadir," imbuh dia.
Baca juga: KPK Gali Dugaan Pemotongan Anggaran oleh Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan