BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah.
Syarifah diperiksa pada Kamis (8/10/2020), sebagai saksi atas kasus yang menjerat mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin.
Ketika itu, Syarifah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.
"Jadi memang kemarin (Kamis) itu saya diminta datang oleh KPK sebagai saksi. Alhamdulillah, prosesnya kemarin tidak terlalu lama sekitar 30 menit," kata Syarifah, dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
Baca juga: Periksa Pihak Swasta, KPK Dalami Aliran Uang ke Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Syarifah mengaku tidak ada pertanyaan apapun yang disampaikan oleh penyidik KPK.
Kedatangannya ke sana, sambung Syarifah, hanya untuk menandatangani kembali berita acara sebab ada kesalahan penghitungan.
Kesalahan penghitungan yang dimaksud, lanjutnya, terkait upah pungut saat dirinya menjadi Kepala Dispenda Kabupaten Bogor.
"Di Dispenda itu memang setiap bulan kami selalu memberikan upah pungut ya, jadi ada kesalahan penghitungan. Dilakukan perbaikan, kemudian dihitung kembali, dan saya harus menandatangani berita acara kembali," jelasnya.
Ia menuturkan, sebagai warga negara yang baik dirinya siap mentaati proses hukum, termasuk memenuhi panggilan KPK jika memang keterangannya dibutuhkan.
"Kita harus taat hukum, jadi harus hadir. Kenapa baru sekarang? Itu memang haknya KPK untuk mendapatkan data-data yang sesuai, data-data yang tepat. Itu ranah KPK. Saya juga baru dimintanya kemarin, ya saya hadir," imbuh dia.
Baca juga: KPK Gali Dugaan Pemotongan Anggaran oleh Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Penyidik KPK tengah menelusuri dugaan aliran uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor ke mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan tersebut dikonfirmasi kepada tiga saksi yang diperiksa penyidik pada Kamis, kemarin.
Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zairin, dan Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana.
"Masing-masing saksi diperiksa penyidik KPK dan dikonfirmasi mengenai pengetahuan para saksi terkait adanya dugaan aliran uang ke tersangka RY (Rachmat Yasin) dari SKPD di Pemkab Bogor," kata Ali.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 di mana Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ia telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.