Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Jujur Soal Jumlah Tahanan Demo Omnibus Law dan Tak Halangi Pengacara

Kompas.com - 10/10/2020, 15:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Polda Metro Jaya segera bertindak sesuai ketentuan untuk memberikan akses pendampingan hukum bagi massa aksi tolak UU Cipta Kerja dan membuka data jumlah massa yang ditahan hingga sekarang.

Sebagai informasi, tim ini merupakan aliansi pengacara publik dan koalisi sipil dari beberapa lembaga seperti YLBHI, KontraS, LBH Masyaraka, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Muhammadiyah, LBH Ansor, AMAR Law Firm, KASBI, KPBI, Paralegal Jalanan, WALHI, JATAM, Imparsial, ICJR, ELSAM, dan PILNet.

"Hampir 2x24 jam sejak aparat kepolisian melakukan tindakan represif, menangkap dan menahan seribuan lebih massa aksi #MosiTidakPercaya, tim kuasa hukum hingga kini, masih dihalang-halangi memberikan bantuan hukum," tulis keterangan resmi Tim Advokasi untuk Demokrasi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/10/2020) siang.

Baca juga: Ombudsman Minta Polda Metro Buka Call Center untuk Info Keluarga Pedemo yang Ditahan

Tim advokasi juga kesulitan mendapatkan data pasti jumlah keseluruhan massa aksi yang ditangkap oleh pihak kepolisian termasuk, status penahanan yang tidak jelas.

"Padahal, data ini diperlukan karena banyaknya massa aksi yang sampai sekarang dilaporkan hilang dan belum diketahui keberadaannya," ungkap mereka.

Tim advokasi menyatakan, penghalangan akses pendampingan hukum oleh aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil sebagaimana termaktub dalam berbagai ketentuan, seperti KUHAP dan UU Nomor 12 Tahun 2005.

"Setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa," kata mereka.

"Bahkan kepolisian melanggar peraturannya sendiri, yaitu Pasal 27 ayat 2 huruf o Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI, yang menyatakan, petugas dilarang menghalangi-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/tersangka yang diperiksa," tambah mereka.

Baca juga: Ombudsman Minta Polisi Tak Tahan Pedemo yang Ditangkap karena Pandemi Covid-19

Sebelumnya, isu ini juga dikemukakan oleh Ombudsman. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menegaskan, setiap orang yang ditahan polisi berhak atas akses pendampingan hukum.

"Ombudsman meminta polisi tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," kata Teguh melalui keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).

Sebagai informasi, diduga lebih dari 1.000 orang ditahan Polda Metro Jaya dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Laporan kekerasan dan penangkapan tanpa surat oleh aparat juga muncul di berbagai tempat, termasuk beberapa korban di antaranya jurnalis dan mahasiswa.

Hingga kemarin, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut telah menerima sedikitnya 1.500 aduan kekerasan oleh aparat dan melaporkan sulitnya memberi akses pendampingan terhadap korban penangkapan sepihak oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com