JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan upacara pernikahan secara indoor kembali digelar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Namun, jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Jarak antar tempat duduk pengunjung juga diatur minimal 1,5 meter.
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Alat makan dan minum juga wajib disterilisasi.
Baca juga: Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Ini Syaratnya
Pelayanan makanan pada aktivitas indoor juga dilarang dilakukan secara prasmanan.
"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop dan aktivitas indoor lainnya akan diatur setelah pengelola gedung mengajukan persetujuan teknis.
"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.