JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi namun dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
PSBB Transisi di Jakarta mulai berlaku pada Senin (12/10/2020) besok hingga 25 Oktober 2020 atau selama dua pekan.
Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB Transisi akan diatur pengelola pasar.
Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Baca juga: Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Ini Syaratnya
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.
Diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat dan memberlakukan kembali PSBB transisi.
Pencabutan PSBB Ketat setelah Pemprv mengklaim adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut grafik kasus harian dan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota menurun hingga cenderung stabil selama sebulan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat.
"Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Menurut Anies, tanda awal penurunan kasus harian Covid-19 tampak dalam tujuh hari terakhir. Indikatornya adalah grafik onset dan nilai Rt atau reproduksi virus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.