Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2020, 07:29 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melonggarkan kembali pembatasan jam operasional tempat usaha.

Sebab, Maklumat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang berisi pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB tidak diperpanjang. Pasalnya, aturan pembatasan jam operasional yang sesuai dengan maklumat hanya berlaku hingga 9 Oktober 2020 lalu.

"Masih tunggu instruksi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (untuk perpanjangan pembatasan operasional tata usaha hingga pukul 18.00 WIB," ujar Rahmat melalui pesan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Tempat Hiburan, Spa, hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menambahkan, karena Maklumat belum diperpanjang, maka aturan pembatasan jam operasional tata usaha seperti semula.

Aturan semula pembatasan jam operasional tata usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.Covid-19 yang diatur pada 29 September 2020 lalu.

"Kembali mengikuti Surat Edaran tanggal 29 September," ucap dia.

Berikut ketentuan batas jam operasional di tempat usaha:

1. Usaha jasa makanan dan minuman mulai dari restoran, rumah makan hingga kafe hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) maupun live music sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Di atas jam tersebut, hanya boleh melayani take away atau drive thru.

2. Kelab malam diperbolehkan beroperasi pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB.

3. Bar diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB dengan 23.00 WIB.

4. Karaoke, diperbolehkan beroperasi dari pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Baca juga: 7 Pembatasan dan Larangan Selama PSBB Transisi Jilid 2, Berkerumun hingga Sekolah Tatap Muka

5. Pub diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

6. Panti Pijat/refleksi/spa beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 21.00 WIB.

7. Arena permainan anak juga diperbolehkan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

8. Jasa acara diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

9. Gelanggang olahraga diperbolehkan beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com