BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melonggarkan kembali pembatasan jam operasional tempat usaha.
Sebab, Maklumat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang berisi pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB tidak diperpanjang. Pasalnya, aturan pembatasan jam operasional yang sesuai dengan maklumat hanya berlaku hingga 9 Oktober 2020 lalu.
"Masih tunggu instruksi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (untuk perpanjangan pembatasan operasional tata usaha hingga pukul 18.00 WIB," ujar Rahmat melalui pesan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Tempat Hiburan, Spa, hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menambahkan, karena Maklumat belum diperpanjang, maka aturan pembatasan jam operasional tata usaha seperti semula.
Aturan semula pembatasan jam operasional tata usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.Covid-19 yang diatur pada 29 September 2020 lalu.
"Kembali mengikuti Surat Edaran tanggal 29 September," ucap dia.
Berikut ketentuan batas jam operasional di tempat usaha:
1. Usaha jasa makanan dan minuman mulai dari restoran, rumah makan hingga kafe hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) maupun live music sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Di atas jam tersebut, hanya boleh melayani take away atau drive thru.
2. Kelab malam diperbolehkan beroperasi pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan