3. Bar diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB dengan 23.00 WIB.
4. Karaoke, diperbolehkan beroperasi dari pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Baca juga: 7 Pembatasan dan Larangan Selama PSBB Transisi Jilid 2, Berkerumun hingga Sekolah Tatap Muka
5. Pub diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
6. Panti Pijat/refleksi/spa beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 21.00 WIB.
7. Arena permainan anak juga diperbolehkan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
8. Jasa acara diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
9. Gelanggang olahraga diperbolehkan beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan