Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2020, 08:15 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari ketat menjadi transisi.

Anies mengatakan, PSBB masa transisi akan berlangsung selama dua minggu, dimulai Senin (12/10/2020) hari ini sampai dengan 25 Oktober mendatang.

Baca juga: 5 Pertimbangan Anies Cabut Rem Darurat demi PSBB Masa Transisi

Lantas apa saja aktivitas baik usaha dan kegiatan lainnya yang dibuka di masa PSBB transisi?

1. Industri, perdagangan, koperasi dan UMKM

Anies memaparkan, dalam PSBB masa transisi akan dibuka kegiatan industri, perdagangan, koperasi, dan UMKM dengan beragam syarat.

Pabrik dan pergudangan misalnya, diberlakukan siklus operasi dengan sistem sift, memperketat protokol kesehatan saat jam istirahat dan melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu.

Baca juga: Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta

Pasar tradisional, pertokoan, retail dan UMKM terdaftar, dibatasi kapasitas maksimal 50 persen.

Mal dan pusat perbelanjaan selain maksimal kapasitas 50 persen, jam operasional juga dibatasi pukul 10.00-21.00 ditambah aturan setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

2. Pariwisata

Sektor pariwisata juga menjadi sektor yang diizinkan untuk beroperasi dengan beragam syarat.

Misalnya untuk restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya memiliki enam syarat saat beroperasi di PSBB masa transisi ini.

Pertama waktu operasional dibatasi pukul 06.00-21.00 untuk makan di tempat, sedangkan untuk layanan bawa pulang bisa dibuka 24 jam.

Baca juga: 7 Pembatasan dan Larangan Selama PSBB Transisi Jilid 2, Berkerumun hingga Sekolah Tatap Muka

Aturan lain berhubungan dengan pelayanan makan ditempat seperti kapasitas maksimal 50 persen, jarak antar meja kursi minimal 1,5 meter kecuali untuk satu domisili, pengunjung dilarang berpindah-pindah.

Selain itu, pengelola diwajibkan untuk melakukan sterilisasi alat makan secara rutin, restoran dengan fasilitas live music dilarang menimbulkan kerumunan dan pelayan wajib menggunakan alat pelindung diri.

Tidak hanya tempat makan, taman rekreasi juga mendapat kesempatan untuk beroperasional di PSBB masa transisi ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com