Untuk tempat ibadah diwajibkan untuk mendata pengunjung dengan buku tamu. Terakhir tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan harus merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Baca juga: Anies: Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama PSBB Masa Transisi
Taman ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dibatasi hanya untuk usia 10-59 tahun dan arena permainan dilarang untuk dipergunakan.
Angkutan Umum sendiri kapasitas dan operasional akan diatur oleh Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.
Untuk transportasi pribadi seperti mobil maksimal digunakan dua orang per baris kursi kecuali satu domisili yang boleh maksimal 100 persen kapasitas.
Syarat lain yaitu melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan dan pengendara wajib menggunakan masker.
Untuk sepeda motor pengguna wajib menggunakan masker dan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.