JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari ketat menjadi transisi.
Anies mengatakan, PSBB masa transisi akan berlangsung selama dua minggu, dimulai Senin (12/10/2020) hari ini sampai dengan 25 Oktober mendatang.
Baca juga: 5 Pertimbangan Anies Cabut Rem Darurat demi PSBB Masa Transisi
Lantas apa saja aktivitas baik usaha dan kegiatan lainnya yang dibuka di masa PSBB transisi?
1. Industri, perdagangan, koperasi dan UMKM
Anies memaparkan, dalam PSBB masa transisi akan dibuka kegiatan industri, perdagangan, koperasi, dan UMKM dengan beragam syarat.
Pabrik dan pergudangan misalnya, diberlakukan siklus operasi dengan sistem sift, memperketat protokol kesehatan saat jam istirahat dan melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu.
Baca juga: Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta
Pasar tradisional, pertokoan, retail dan UMKM terdaftar, dibatasi kapasitas maksimal 50 persen.
Mal dan pusat perbelanjaan selain maksimal kapasitas 50 persen, jam operasional juga dibatasi pukul 10.00-21.00 ditambah aturan setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2. Pariwisata
Sektor pariwisata juga menjadi sektor yang diizinkan untuk beroperasi dengan beragam syarat.
Misalnya untuk restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya memiliki enam syarat saat beroperasi di PSBB masa transisi ini.
Pertama waktu operasional dibatasi pukul 06.00-21.00 untuk makan di tempat, sedangkan untuk layanan bawa pulang bisa dibuka 24 jam.
Baca juga: 7 Pembatasan dan Larangan Selama PSBB Transisi Jilid 2, Berkerumun hingga Sekolah Tatap Muka
Aturan lain berhubungan dengan pelayanan makan ditempat seperti kapasitas maksimal 50 persen, jarak antar meja kursi minimal 1,5 meter kecuali untuk satu domisili, pengunjung dilarang berpindah-pindah.
Selain itu, pengelola diwajibkan untuk melakukan sterilisasi alat makan secara rutin, restoran dengan fasilitas live music dilarang menimbulkan kerumunan dan pelayan wajib menggunakan alat pelindung diri.
Tidak hanya tempat makan, taman rekreasi juga mendapat kesempatan untuk beroperasional di PSBB masa transisi ini.