TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengirim surat permintaan penangguhan Undang-undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Surat bernomor 560/2278-Disnaker yang ditandatangani Arief pada 9 Oktober 2020, ditunjukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut," tulis Arief.
Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief berharap, Presiden Jokowi mempertimbangkan menangguhkan Undang-undang tersebut.
"Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja," tulis Arief.
Baca juga: 5 Gubernur yang Surati Jokowi Terkait Aspirasi Menolak UU Cipta Kerja
Penutup surat, Arief mengatakan, apa yang dia tulis merupakan aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan mengambil kebijakan Presiden Jokowi.
UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan, khususnya para serikat pekerja, setelah disahkan DPR dan pemerintah.
Kalangan buruh menganggap UU tersebut merugikan mereka.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebut UU Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.
"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Membandingkan Hoaks yang Dibantah Jokowi dengan Isi UU Cipta Kerja
Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja banyak aturan yang menguntungkan para pekerja. Ia menyebut, UU itu mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks.
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
Lalu, soal upah minimum dihitung per jam, Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar. Kemudian, kabar bahwa semua cuti dihapus, kata Jokowi itu juga tidak benar.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," ucap dia.
Baca juga: Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja
Jokowi juga membantah bahwa dengan UU ini perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak. Baca juga: Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Permudah Perusahaan PHK Karyawan
"Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.
Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.