Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangerang Surati Presiden Jokowi Minta Penangguhan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 12/10/2020, 09:09 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengirim surat permintaan penangguhan Undang-undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Surat bernomor 560/2278-Disnaker yang ditandatangani Arief pada 9 Oktober 2020, ditunjukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut," tulis Arief.

Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief berharap, Presiden Jokowi mempertimbangkan menangguhkan Undang-undang tersebut.

"Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja," tulis Arief.

Baca juga: 5 Gubernur yang Surati Jokowi Terkait Aspirasi Menolak UU Cipta Kerja

Penutup surat, Arief mengatakan, apa yang dia tulis merupakan aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan mengambil kebijakan Presiden Jokowi.

UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan, khususnya para serikat pekerja, setelah disahkan DPR dan pemerintah.

Kalangan buruh menganggap UU tersebut merugikan mereka.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebut UU Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Membandingkan Hoaks yang Dibantah Jokowi dengan Isi UU Cipta Kerja

Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja banyak aturan yang menguntungkan para pekerja. Ia menyebut, UU itu mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks.

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.

Lalu, soal upah minimum dihitung per jam, Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar. Kemudian, kabar bahwa semua cuti dihapus, kata Jokowi itu juga tidak benar.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," ucap dia.

Baca juga: Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja

Jokowi juga membantah bahwa dengan UU ini perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak. Baca juga: Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Permudah Perusahaan PHK Karyawan

"Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.

Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com