JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kembali dibuka selama Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020).
Namun demikian, tak seperti pada PSBB transisi jilid I, kali ini TMII lebih membatasi jumlah pengunjung.
Pada jilid I, TMII hanya memperbolehkan 50 persen pengunjung dari total kapasitas yang dapat ditampung.
Sekarang pihaknya hanya menerima 25 persen dari jumlah total pengunjung.
"50 persen kita maksimalkan 20.000 pengunjung. Kalau 25 persen berarti 10.000 lah untuk saat ini," kata Kepala Bagian Humas TMII Sahda Silalahi, saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Hari Pertama TMII Buka di Masa PSBB Transisi Jilid 2, Tak Semua Wahana Dioperasikan
Sahda mengatakan, pembatasan jumlah pengunjung ini dilakukan demi memperkecil potensi penularan Covid-19 di dalam area wisata.
Selain pembatasan jumlah pengunjung, pihaknya juga tak membuka seluruh wahan di TMII. Dua wahana yang tak dibuka yakni gedung bioskop Keong Emas dan wahan kolam renang.
"Hari ini belum semuanya karena bentuk bioskop baru buka minguu depan, kolam renang juga belum buka. Jadi yang buka itu anjungan anjungan sama museum," kata Sahda.
Beberapa pertimbangan kedua wahana tersebut tidak buka yakni untuk mengikut peraturan pemerintah dan mempersiapkan seluruh fasilitas agar layak dikunjungi selama pandemi.
Terlebih untuk fasilitas kolam renang.
Walau pembatasan jumlah pengunjung dan wahana diberlakukan, Sahda mengaku cukup banyak yang mengunjungi TMII di hari pertama operasional dibuka kembali.
"Alhamdulillah cukup banyak, cuma saya belum lihat data terakhir pengunjung hari ini berapa," kata dia.
Sahda mengimbau warga untuk membeli tiket via online melalui website ticket.tamanmini.com. Di dalam website nantinya akan dijelaskan syarat dan tata cara berkunjung ke kawasan TMII
Baca juga: Tampung Pasien Covid-19 Mulai 10 Oktober, Graha Wisata TMII Lakukan Simulasi
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan PSBB transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).
PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (11/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.