JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi manajemen bioskop sebelum beroperasi kembali.
Prosedur ini harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan teknis dari Pemprov DKI Jakarta.
"Pertama, mengajukan permohonan proposal persetujuan teknis untuk buka usaha. Ditujukan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Pengelola Bioskop Sayangkan Kapasitas Penonton Hanya 25 Persen
Setelah proposal diterima, Dinas Parekraf DKI bakal mengirimkan tim gabungan yang telah dibentuk berdasarkan SK Kepala Disparekraf, Dinas Kesehatan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, tim akan membuat jadwal agar manajemen bioskop melakukan presentase paparan di hadapan tim gabungan.
"Tim gabungan akan me-review apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. Kalau belum sesuai maka akan dikasih masukan-masukan, ini ditambah kurang. Kalau sudah oke, maka tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka," jelasnya.
Saat kunjungan, manajemen bioskop harus melakukan simulasi pengoperasian bioskop saat PSBB transisi.
Baca juga: Bioskop Belum Buka Hari Ini meski Dapat Relaksasi Beroperasi Saat PSBB Transisi Jilid 2
"Kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," kata dia.
Ia menambahkan, untuk satu manajemen hanya perlu mengajukan satu proposal. Misalnya XXI hanya perlu mengajukan satu proposal untuk seluruh bioskop di bawah naungannya di DKI. Begitu pun dengan manajemen lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama PSBB Masa Transisi.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.