BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berujar bahwa maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi tidak akan diperpanjang.
Sebagai informasi sebelumnya pembatasan jam operasional seluruh tempat usaha hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.
"Yang pertama saya jelaskan bahwa sampai dengan tanggal 9 Oktober maklumat yang pada saat itu (diarahkan) oleh Bapak Menko Kemaritiman dan Investasi RI (Luhut Pandjaitan) diperketat, tidak diperintahkan untuk tindak lanjuti," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Karena sejumlah pertimbangan, akhirnya Rahmat memutuskan untuk melonggarkan pembatasan jam operasional tata usaha.
Salah satu pertimbangannya adalah banyak masyarakat atau bahkan pelaku usaha yang mengeluh dengan adanya pengetatan jam operasional tata usaha hingga pukul 18.00 WIB. Pasalnya, pendapatan jadi berkurang.
Kini restoran hingga kafe diperbolehkan beroperasi atau dibolehkan makan hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara tempat usaha jenis hiburan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
"Kita kembalikan kepada sebelumnya terjadi maklumat, tetapi tentunya dengan pengawasan pengendalian yang sama dengan isi maklumat. Artinya kalau pun hiburan malam kita berikan waktu sampai pukul 23.00 WIB, " kata dia.
Sebelumnya, jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi mulai Jumat (2/10/2020) malam ini dibatasi. Kini, aktivitas usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Ingatkan Pelaku Usaha untuk Patuh Maklumat agar Tak Disegel
Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, tempat hiburan sebelumnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.
Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.
"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam maklumatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.