JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menerapkan syarat yang harus dipenuhi para pengunjung. Syarat ini berlaku selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid 2.
Salah satu syarat yang diterapkan adalah ketentuan batas usia pengunjung yang akan berekreasi.
"Sekarang ini kami anjurkan untuk usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun agar tidak mengunjungi Taman Mini," kata Kepala Bagian Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Sahda Silalahi saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Hari Pertama TMII Buka di Masa PSBB Transisi Jilid 2, Tak Semua Wahana Dioperasikan
Pengunjung dengan usia tersebut tidak diperkenankan masuk lantaran rentan tertular Covid-19.
Selain itu, pengunjung juga diwajibkan memakai masker ketika masuk ke area TMII.
Sahda memastikan akan ada petugas yang berjaga di depan pintu masuk untuk mengingatkan para pengunjung memakai masker.
Tak ketinggalan alat penyemprot disinfektan untuk orang dan kendaraan juga sudah disiapkan.
Pengunjung juga diharuskan dalam kondisi sehat ketika mengunjungi TMII.
Beberapa ketentuan dan syarat tersebut diberlakukan demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Dibuka Lagi, TMII Batasi Jumlah Pengunjung Selama PSBB Transisi Jakarta
Selain berkait persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung, pengelola TMII juga melakukan upaya pembatasan jumlah pengunjung per harinya demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Dari yang semula 50 persen kapasitas, menjadi sekita 25 persen saja.
"PSBB transisi peetama itu 50 persen kami maksimalkan 20.000 pengunjung. Kalau sekarang 25 persen, berarti 10.000 lah untuk saat saat ini," kata Sahda.
Dia berharap regulasi ini dapat memperkecil peluang penyebaran Covid-19 ketika berekreasi di kawasan TMII.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan PSBB transisi mulai hari ini.
PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
PSBB ketat beralih menjadi PSBB transisi lantaran kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota melambat.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (11/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.