Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2020, 13:07 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menerapkan syarat yang harus dipenuhi para pengunjung. Syarat ini berlaku selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid 2.

Salah satu syarat yang diterapkan adalah ketentuan batas usia pengunjung yang akan berekreasi.

"Sekarang ini kami anjurkan untuk usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun agar tidak mengunjungi Taman Mini," kata Kepala Bagian Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Sahda Silalahi saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Hari Pertama TMII Buka di Masa PSBB Transisi Jilid 2, Tak Semua Wahana Dioperasikan

Pengunjung dengan usia tersebut tidak diperkenankan masuk lantaran rentan tertular Covid-19.

Selain itu, pengunjung juga diwajibkan memakai masker ketika masuk ke area TMII.

Sahda memastikan akan ada petugas yang berjaga di depan pintu masuk untuk mengingatkan para pengunjung memakai masker.

Tak ketinggalan alat penyemprot disinfektan untuk orang dan kendaraan juga sudah disiapkan.

Pengunjung juga diharuskan dalam kondisi sehat ketika mengunjungi TMII.

Beberapa ketentuan dan syarat tersebut diberlakukan demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Dibuka Lagi, TMII Batasi Jumlah Pengunjung Selama PSBB Transisi Jakarta

Selain berkait persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung, pengelola TMII juga melakukan upaya pembatasan jumlah pengunjung per harinya demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Dari yang semula 50 persen kapasitas, menjadi sekita 25 persen saja.


"PSBB transisi peetama itu 50 persen kami maksimalkan 20.000 pengunjung. Kalau sekarang 25 persen, berarti 10.000 lah untuk saat saat ini," kata Sahda.

Dia berharap regulasi ini dapat memperkecil peluang penyebaran Covid-19 ketika berekreasi di kawasan TMII.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan PSBB transisi mulai hari ini.

PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

PSBB ketat beralih menjadi PSBB transisi lantaran kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota melambat.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (11/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com