Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Santri, Empat Alumni Pesantren di Pamulang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/10/2020, 13:13 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Empat orang yang bekerja di salah satu pesantren di kawasan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap santri ketika memberikan sanksi.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan tindak penganiayaan terhadap santri di pondok pesantren tersebut dan penangkapan empat orang.

Para tersangka ditangkap setelah tiga santri yang mengaku mengalami penganiayaan melapor ke Polsek Pamulang.

"Iya empat orang diamankan. Melakukan kekerasan sampai luka memar di punggung, lengan dan kepala karena disabet pakai rotan," ujar Supiyanto saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2020).

Menurut Supiyanto, pemukulan dengan rotan dilakukan karena para santri dianggap melanggar aturan yang berlaku di lingkungan pesantren.

Para tersangka merupakan para alumni yang sedang mengabdi sebagai pekerja di pesantren.

"Mereka senior. Sudah lulus, tapi mengabdi di sana (pesantren). Intinya kerja lah. Karena melanggar, salah satunya itu bawa handphone, maka si santrinya diberikan sanksi sama senior ini," kata Supiyanto.

Namun, hukuman berupa pemukulan dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Sehingga, ketiga korban didampingi keluarganya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

"Sanksinya itu seharusnya kayak menghafal ayat-ayat, biar mereka makin pintar. Tidak boleh kekerasan, memang enggak ada di aturan. Saya sudah konfirmasi ke pimpinan pesantren," ungkapnya.

"Berarti kan mereka melanggar aturan sendiri, main hakim sendiri," sambungnya.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan ke Mapolsek Pamulang dan dijerat pasal penganiyaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002. Subsider pasal 351 sama 170 KUHP," kata dia.

"Karena korban semua di bawah 18 tahun dan kami juga sudah lakukan visum. Kalau pelaku semuanya dewasa di atas 18 tahun," pungkas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com