TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Empat orang yang bekerja di salah satu pesantren di kawasan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap santri ketika memberikan sanksi.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan tindak penganiayaan terhadap santri di pondok pesantren tersebut dan penangkapan empat orang.
Para tersangka ditangkap setelah tiga santri yang mengaku mengalami penganiayaan melapor ke Polsek Pamulang.
"Iya empat orang diamankan. Melakukan kekerasan sampai luka memar di punggung, lengan dan kepala karena disabet pakai rotan," ujar Supiyanto saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2020).
Menurut Supiyanto, pemukulan dengan rotan dilakukan karena para santri dianggap melanggar aturan yang berlaku di lingkungan pesantren.
Para tersangka merupakan para alumni yang sedang mengabdi sebagai pekerja di pesantren.
"Mereka senior. Sudah lulus, tapi mengabdi di sana (pesantren). Intinya kerja lah. Karena melanggar, salah satunya itu bawa handphone, maka si santrinya diberikan sanksi sama senior ini," kata Supiyanto.
Namun, hukuman berupa pemukulan dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Sehingga, ketiga korban didampingi keluarganya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Sanksinya itu seharusnya kayak menghafal ayat-ayat, biar mereka makin pintar. Tidak boleh kekerasan, memang enggak ada di aturan. Saya sudah konfirmasi ke pimpinan pesantren," ungkapnya.
"Berarti kan mereka melanggar aturan sendiri, main hakim sendiri," sambungnya.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan ke Mapolsek Pamulang dan dijerat pasal penganiyaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002. Subsider pasal 351 sama 170 KUHP," kata dia.
"Karena korban semua di bawah 18 tahun dan kami juga sudah lakukan visum. Kalau pelaku semuanya dewasa di atas 18 tahun," pungkas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.