TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Banten, akan menerbitkan surat edaran berisi larangan bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP) mengikuti aksi unjuk rasa, seperti unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja pada pekan lalu.
"Jadi nanti saya akan membuat surat edaran," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin melalui telepon, Senin (12/10/2020).
Dia menjelaskan, isi surat edaran tersebut adalah melarang setiap siswa SMP yang menjadi tanggung jawab Disdik Kota Tangerang mengikuti aksi demonstrasi. Pada jam sekolah, yaitu pukul 07.00 sampai dengan 14.00 WIB seluruh siswa SMP wajib mengikuti proses belajar mengajar jarak jauh.
Baca juga: Mengapa Banyak Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Kata Sosiolog
"Kami akan edarkan kepada sekolah agar mengawasi dan memantau anak-anaknya," kata Jamal.
Dia juga meminta para orangtua mengawasi anak-anak mereka jika terjadi aksi demonstrasi susulan.
"Sekolah untuk mengawasi dan orangtuanya membimbing di rumah. Supaya tidak ada anak-anak SMP ikut demo karena bukan ranahnya anak-anak untuk demo," kata dia.
Dia menambahkan, hingga saat ini tidak ada laporan pelajar SMP ikut dalam aksi menolak UU Cipta Kerja di Kota Tangerang pada pekan lalu. Kebanyakan pelajar yang ikut, kata Jamal, merupakan siswa STM dan SMA. Siswa SMA dan MTM merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.