TANGSEL, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, melarang pelajar di wilayah itu mengikuti aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung beberapa hari terakhir.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Taryono mengatakan, pihaknya melarang para siswa mengikuti demonstrasi karena tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran mereka saat ini.
"Jangan ikut-ikutan kegiatan, kayak demo yang tidak secara langsung berhubungan dengan pembelajaran saat ini," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Sebanyak 93 pelajar ditangkap Polres Tangsel saat hendak berangkat ke Istana Negara, Jakarta, untuk ikut demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis pekan lalu. Para pelajar tersebut diadang dan ditangkap petugas kepolisian agar tidak mengikuti aksi demo karena berpotensi menimbulkan kekacauan.
Baca juga: Polisi Sebut Sudah Lepaskan Semua Pelajar di Tangsel yang Ditangkap Saat Hendak Demo
"Diamankan 93 orang. Itu pelajar semua kami amankan dari beberapa titik di Tangerang Selatan," kata Angga pada Jumat lalu.
"Mereka diamankan ketika mau berangkat demo di Jakarta. (Mereka) Berpotensi menimbulkan kekacauan," sambungnya.
Para pelajar tersebut baru dilepaskan polisi sehari setelah ditangkap. Mereka dijemput orangtua atau pihak keluarganya masing-masing. Polisi memastikan tidak ada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan puluhan siswa tersebut.
Namun, polisi meminta para orangtua atau keluarga yang menjemput agar memberikan pembinaan kepada para pelajar.
Taryono mengatakan, para pelajar itu mengikuti demonstrasi pada saat berlangsungnya jam belajar secara daring. Akibatnya, kegiatan tersebut mengganggu kegiatan belajar jarak jauh yang seharusnya diikuti para siswa di tengah pandemi Covid-19.
"Di era pandemi Covid-19 ini justru itu harusnya tidak kemana mana, tapi stay di rumah dan fokus belajar," kata dia.
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Banten, 270 Pelajar Diamankan, 1 Orang Kedapatan Bawa Narkoba
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan