JAKARTA, KOMPAS.com - Warga berharap pengembang Melati Residence bertanggungjawab atas peristiwa longsornya turap di Jalan Damai 2 RT 04/RW 012, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta hingga menyebabkan banjir dan menimbulkan korban jiwa.
Pengembang Melati Residence juga diminta untuk membantu warga dan melakukan normalisasi anak Kali Setu.
“Harapannya pengembang (Melati Residence) mau bertanggungjawab sesuai dengan janji mereka kalau ada apa-apa mau tanggung jawab,” kata Ketua RT 004/RW 012, Syafei kepada Kompas.com saat ditemui di rumahnya, Senin (12/10/2020) siang.
Ia mewakili warga berharap jangan sampai ada terjadi lagi longsor dan banjir hingga menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Turap Longsor di Ciganjur, Ternyata Sudah Ditolak Warga Sejak Awal Pembangunan
Normalisasi anak Kali Setu juga diharapkan bisa selesai dengan cepat. Pembangunan turap di Perumahan Melati Residence sempat ditolak warga Jalan Damai 2 RT 04/RW 012, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta.
Penolakan dilakukan lantaran turap yang akan dibangun berpotensi menyebabkan longsor.
Salah seorang warga RT 04/RW 012, Saripin mengatakan, penolakan dilayangkan kepada pengembang Melati Residence pada tahun 2013.
Penolakan dilakukan karena turap yang dibangun berbentuk tegak lurus.
“Dari awal pembuatan pondasi ini sempet ditolak. Awalnya tanah ini landai dan miring jadi enggak mungkin longsor. Seluruh warga setempat enggak setuju awalnya,” kata Saripin kepada Kompas.com saat ditemui di lokasi longsor di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta, Senin (12/10/2020) siang.
Sebelum menjadi turap, lahan di perumahan Melati Residence yang berbatasan dengan kali berkontur landai.
Baca juga: Sedot Aliran Anak Kali Setu Ciganjur, Dua Pompa Portable Dikerahkan
Syafei menyebutkan, penolakan atas turap tersebut dilatarbelakangi karena bentuknya yang tegak lurus. Warga menginginkan turap berbentuk landai dan memiliki lubang.
“Mereka maunya tegak lurus. Karena saya ngeri, saya lapor kelurahan (Ciganjur) dan kecamatan (Jagakarsa),” kata Syafei kepada Kompas.com saat ditemui di rumahnya, Senin (12/10/2020) siang.
Penolakan atas pembangunan turap tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan musyawarah.
Musyawarah tersebut difasilitasi oleh pihak Kelurahan Ciganjur dan Kecamatan Jagakarsa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov akan menginvestigasi dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang dalam pembangunan rumah di wilayah rawan banjir.